1.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1.
Kepentingan yang sama
2.
Tujuan sama
3.
Keadilan
4.
Kejujuran
5.
Solidaritas
6.
Kerjasama
7.
Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi
terpeliharanya
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah pandang wawasan nusantara
• Arah pandang ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang
ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya
bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan
kesatuan dalam kebinekaan.
•
Arah pandang ke Luar
Arah pandang
luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja
sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti
bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
Pengertian dan Tujuan Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri
dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang
beragam. Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
Tujuan wawasan nusantara mencakup:
1. Tujuan ke dalam
Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi letak geografis dan posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan penduduk (demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar
Tujuan wawasan nusantara ke luar yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Upaya ini dilakukan dengan berperan serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi dengan mengadakan kerja sama di forum internasional dalam upaya mewujudkan kepentingan nasional indonesia di dunia.
Kaitan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
1. Tujuan ke dalam
Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi letak geografis dan posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan penduduk (demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar
Tujuan wawasan nusantara ke luar yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Upaya ini dilakukan dengan berperan serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi dengan mengadakan kerja sama di forum internasional dalam upaya mewujudkan kepentingan nasional indonesia di dunia.
Kaitan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
Wawasan
nusantara sangat berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Karena keduanya
berfungsi sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Doktrin adalah
prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran
untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan dalam usaha mencapai
tujuan.
Wawasan nusantara yang merupakan
suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri dan lingkungannya ditujukan
agar terdapat ketahanan nasional yang kuat dari bangsa tersebut. Dengan kata
lain, wawasan nusantara dapat memperkuat dan mempermudah pengelolaan ketahanan
nasional bangsa.
Dengan ketahanan nasional yang kuat
otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat. Dengan adanya politik yang
jelas mengenai perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta penggunaan potensi
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Latar Belakang Konsepsi Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
A. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu:
Dari segi sejarah, bahwa bangsa indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu:
1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah
adalah penderitaan, kesengsaraan, kemiskinan, dan kebodohan. Penjajah juga
menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia, yaitu dengan politik Devide
et Impera yang membuat orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri.
Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada
pengkhianat bangsa.
2. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara
historis wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda. Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah
berdasarkan ketentuan ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda
adalah sejauh 3 mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yang
ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan
internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas
merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak
mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.
Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan
yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya mewujudkan wilayah Indonesia
sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian
setelah Indonesia merdeka yaitu ketika perdana menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang
selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok
dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi
sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikan Ordonansi
1939. Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam
UU no.4/Pvp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang
berisi:
• Perairan Indonesia adalah laut
wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
• Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut.
• Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar.
Keluarnya deklarasi Djuanda melahirkan
konsepsi wawasan nusantara dimana laut
tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU mengenai
perairan Indonesia diperbaharui dengan
UU no.6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga
diperjuangkan dalam forum internasional melalui perjuangan panjang akhirnya
konferensi PBB tanggal 30 April menerima The United Nation Convention On The
Law Of the Sea (UNCLOS). Berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut
Indonesia diakui sebagai negara dengan asas negara kepulauan (Archipelago
State).
B. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain sebagai berikut:
B. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain sebagai berikut:
i. Indonesia bercirikan negara kepulauan atau maritim.
ii. Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudra (posisi
silang).
iii. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
iv. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
v. Indonesia menjadi pertemuan dua
jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik
vi. Wilayah subur dan dapat dihuni.
vii. Kaya akan flora dan fauna dan SDA.
viii. Memiliki etnik yang banyak sehingga
memiliki kebudayaan yang beragam.
ix. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar.
C. Aspek Geopolitis dan Kepentingan
Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional.
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional.
Tantangan
Implementasi
Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan
• Kedudukan
a. Wawasan
Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia yang di yakini
kebenarannya.
b. Wawasan
Nusantara dalam Paradigma nasional dapat dilihat sebagai berikut :
•.Pancasila sebagi falsafah, ideology bangsa dan dasar Negara yang
berkedudukan sebagai landasan idiil.
•.Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan Konstitusional.
•.Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
• Ketahanan Nasional sebagai Landasan konsepsional.
• GBHN sebagai politik dan strategi nasional yang berkedudukan sebagai
landasan operasional.
• Fungsi
Wawasan Nusantar Berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rrambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara dari tingkat pusat hingga
tingkat daerah.
• Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme
yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional diatas kepentingan individu maupun golongan.
Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1) Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan rakyat.
2) Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata.
3) Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui,menerima, dan dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta.
4) Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah
air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela negara pada setiap
warga Negara Indonesia.
Dalam setiap pembinaan seluruh aspek kehidupan
nasional, Wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi setiap strata di seluruh wilayah
nusantara.
Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan
bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Nilai-nilai pancasila mewarnai
konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional. Nilai-nilai luhur yang
terkandung dalam pancasila sebagai falsafah hidup bangsa memberikan
karekteristik yang berbeda bagi konsep wawasan nusantara yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia.
Hakikat dari wawasan Nusantara adalah menjaga keutuhan
nusantara, dengan memandang secara utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara memiliki asas kepentingan bersama,
keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam, dan kesetiaan terhadap
kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki arah pandang Kedalam dan Keluar
yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memiliki
kedudukan yang setara dengan pancasila, UUD 1945, Ketahanan Nasional, dan GBHN
dengan menjalankan fungsi yang berbeda.Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
acuan, pedoman, dan dorongan kebijaksanaan yang menentukan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Sasaran Implementasi wawasan nusantara meliputi bidang politik,
Hankam, Ekonomi dan Sosial Budaya. Semua sasaran ini bertujuan menciptakan
kehidupan berbangsa dan masyarakat Indonesia yang setara dan seimbang sehingga
tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.
SUMBER: