Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi
kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran
dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat
tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut
waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga
interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat
kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu
diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam
bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu
kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara
manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh
gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek
yang mendukung kehidupan yaitu :
1. aspek yang berkaitan dengan alamiah
bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
2. aspek yang berkaitan dengan
sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi
adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan
motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada
rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi
hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota
masyarakat. Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran
pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi
besar yang ada di dunia adalah :
a.
Liberalisme
Aliran
pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa
negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua
orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini,
kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga
masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai
tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama
yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir
dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas
persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar
(intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan
individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup
ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham
ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang
menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran
ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert
Spencer dan Harold J.Laski.
b.
Komunisme
Aliran
pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels,
Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi
masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara
adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan
ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar
(kaum buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan
revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya
kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara.
Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau
materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan, pertentangan
amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan
negara.
Pikiran-pikiran
Karl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan
oleh Frederick Engels ditambah dengan pikiran Lenin terutama dalam pengorganisasian,
dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan
aliran pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan
ataupun mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
1. menciptakan situasi konflik untuk
mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk
mencapai tujuan
2. ajaran komunisme adalah atheis dan
didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan
Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3. Masyarakat komunis bercorak
internasional. Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis
dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam
seruan Marx yang terkenal “kaum buruh di seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme
menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
4. Masyarakat komunis yang
dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap
masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak
ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan
hapusnya pembagian kerja. Perombakan masyarakat hanya dapat dilaksanakan
melalui jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar akan
memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan pemerintahan secara
ditaktur mutlak (diktator proletariat).
c.
Faham Agama
Ideologi
bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara
membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk
lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara
berdasarkan agama.
Ideologi
Pancasila
Pancasila
merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar
budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang
dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang
bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
yang terkandung didalamnya.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa,
mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk
berkembang di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual
dan landasan etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak
berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak,
cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan,
toleransi dan nilai gotong royong.
Sila
Persatuan Indonesia,
mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan menjamin
keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka
kepentingan bangsa dan negara.
Sila
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan,
mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan
oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan
negara dan bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan,
musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara
hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong royong,dalam suasana
kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan
bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketahanan
Pada Aspek Ideologi
Ketahanan
ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak
langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan
negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa
yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai
ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Pancasila
merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka
diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif
maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai
yang terkandung dalam ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD
1945 dan segala peraturan perundang-undangan dubawahnya, serta segala kegiatan
penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana nilai-nilai
tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari
secara pribadi, anggota masyarakat dan negara.
Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung didalamnya. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo. Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung didalamnya. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo. Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Pembinaan
Ketahanan Ideologi
Untuk
memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut :
a.
Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara
konsisten.
b.
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan
diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan
mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras
dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri
sebagai bangsa Indonesia.
c.
Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari
Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk
sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta
moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu
perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap
adanya keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota masyarakat dan pemerintah
memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.
d.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia
harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan
keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia,
khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini
teladan para pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan
hal yang sangat mendasar.
e.
Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik
material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya
materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia,
maka strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah untuk
memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f.
Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara
mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada
masyarakat.
2.
Pengaruh Aspek Politik
Politik
berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan
mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman
itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy
sehingga kita menganut satu paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin
dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi
dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga
kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan
keinginan dan aspirasi masyarakat. Politics di Indonesia harus dapat dilihat
dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu
politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1.
Politik Dalam Negeri
Politik
dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi
masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
a.
Struktur Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa kepentingan
masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
b.
Proses Politik. Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang
berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan
penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam
pemilu.
c.
Budaya Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara
sadar dan rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan
politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
d.
Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan timbal balik antar berbagai
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber
aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
2.
Politik Luar Negeri
Politik
luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam
pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada
Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Politik
luar negari merupakan proyeksi kepentingan nasional kedalam kehidupan antar
bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan
etika, politik luar negeri Indonesia diabadikan kepada kepentingan nasional
terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian politik luar negeri
merupakan bagian intergral dari strategi nasional dan secara keseluruhan
merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik
luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa
Indonesia tidak memeihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak
sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif
dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta atas
dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus
bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil
maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam
Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa yang
cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti kemampuan
penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi
kepentingan nasional.
Ketahanan
Pada Aspek Politik
Ketahanan
pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa
yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman
dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan
negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a.
Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1. Sistem pemerintahan yang berdasarkan
hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut, kedaulatan ditangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
2. Mekanisme politik yang memungkikan
adanya perbedaan pendapat, namun perbedaaan itu tidak menyangkut nilai dasar
sehingga tidak antagonistis yang dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping
itu harus dicegah timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
3. Kepemimpinan nasional mampu
mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap dalam
lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
4. Terjalin komunikasi dua arah antara
pemerintah dengan masyarakat dan antar kelompok/golongan dalam masyarakat dalam
rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.
b.
Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
1. Hubungan luar negeri ditujukan untuk
lebih meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar saling
menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, memantapkan
persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.
2. Politik luar negeri terus
dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama
antar negara berkembang dan atau dengan negara maju sesuai dengan kemampuan dan
demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam membina dan mempererat
persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling menguntungkan perlu terus
diperluas dan ditingkatkan.
3. Citra positif Indonesia terus
ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi
dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan
olah raga.
4. Perkembangan, perubahan dan gejolak
dunia terus diikuti dan dikaji denga seksama agar secara dini dapat
diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabitlitas
nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan
nasional.
5. Langkah bersama negara berkembang
untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan dengan negara industri maju
perlu ditingkatkan dengan melaksanakan perjanjian perdagangan internasioal
serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.
6. Perjuangan mewujudkan tatanan dunia
baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial melalui penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesamaan
sikap serta kerjasama internasional dengan memanfaatkan berbagai forum regional
dan global.
7. Peningkatan kualitas sumberdaya
manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab
tantangan tugas yang dihada[inya. Disamping itu, perlu ditingkatkan aspek-aspek
kelembagaan dan sarana penunjang lainnya
8. Perjuangan bangsa Indoesia di
dunia yang menyangkut kepentingan nasionan seperti melindung kepentingan
Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara
Indonesi di luar negeri perlu ditingkakan.
4.
Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah
sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi
sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama
dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata
nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil
tingkah laku yang terlembagakan.
Pengertian
sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas
yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang
merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan
gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang
manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari
dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia,
lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat
budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus
budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial
kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan
teknologi.
a.Struktur
Sosial di Indonesia
Dalam
masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan
profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam
keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan
peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat. Pembangunan nasional di
Indonesia selama ini menghasilkan struktur sosial masyarakat yang cukup
beragam. Sejalan dengan modernisasi dan perkembangan iptek maka fragmentasi
kelompok dalam masyarakat semakin berkembang baik secara horisontal sesuai
bidang pekerjaan dan keahlian maupun vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan
dan keahlian.
Kehidupan
masyarakat berdasarkan struktur peran dan profesi melahirkan bentuk hubungan
dan ikatan antar manusia yang dapat mengagantikan hubungan keluarga. Hubungan
antar teman satu profesi terkadang lebih erat dibanding hubungan antar saudara
sekandung. Di sisi lain, melebarnya struktur sosial secara horisontal menimbulkan
keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah untuk diakomodasikan bersama.
b.Kondisi
Sosial di Indonesia
-
Kebudayaan Daerah
Bangsa
Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing
memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah
tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam kehidupan sehari-hari,
kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan
gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku bangsa yang
bersangkutan. Local genius adalah nilai-nilai budaya yang tidak dapat
dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena itu, local genius biasanya menjadi
titik pangkal kemampuan budaya daerah untuk menangkal dan atau menetralisir
pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan
yang ada di nusantara telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam
kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa
kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa
Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya bangsa tidak
akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.
-
Kebudayaan Nasional
Kebudayaan
bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi
dari budaya daerah yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa.
Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada dengan
budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa. Hal yang penting dari
interaksi itu adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar dan alamiah tanpa
paksaan dan dominasi budaya satu daerah terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan
nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah
falsafah bangsa Indonesia maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya menjadi
tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia.
Secara umum, gambaran masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
1. bersifat religius
2. bersifat kekeluargaan
3. bersifat hidup serba selaras
4. bersifat kerakyatan
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar